Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan terkait Karhutla, Luas Area Terbakar Capai 12.926 Hektare

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:07 WIB
Ilusrasi karhutla. (Foto: Kemenhut)
Ilusrasi karhutla. (Foto: Kemenhut)




Dengan bertambahnya jumlah perusahaan yang dikenai sanksi menjadi 32, penanganan karhutla kini mencakup penindakan administratif terhadap korporasi serta proses pidana terhadap individu dan badan usaha. Kemenhut juga terus mengembangkan bukti untuk menelusuri pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang berkaitan dengan kebakaran hutan. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X