Dengan bertambahnya jumlah perusahaan yang dikenai sanksi menjadi 32, penanganan karhutla kini mencakup penindakan administratif terhadap korporasi serta proses pidana terhadap individu dan badan usaha. Kemenhut juga terus mengembangkan bukti untuk menelusuri pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang berkaitan dengan kebakaran hutan. (*)