Penindakan tersebut tersebar di tujuh provinsi, meliputi wilayah Sumatera dan Kalimantan. Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah perusahaan terbanyak yang masuk dalam daftar penindakan, yakni sembilan perusahaan.
Berikut sebaran perusahaan yang dikenai sanksi administratif berdasarkan provinsi:
- Jambi: dua perusahaan, yakni PT REI dan PT ALN.
- Sumatera Selatan: lima perusahaan, yakni PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.
- Kalimantan Barat: sembilan perusahaan, yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.
- Kalimantan Selatan: lima perusahaan, yakni PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT.
- Kalimantan Tengah: tujuh perusahaan, yakni PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI.
- Kalimantan Timur: tiga perusahaan, yakni PT IITG, PT PSR, dan PT DPP.
- Kalimantan Utara: satu perusahaan, yakni PT RKR.
Data tersebut menunjukkan penindakan administratif dilakukan terhadap perusahaan yang tersebar di sejumlah wilayah dengan kejadian kebakaran hutan. Kemenhut terus mengawasi pelaksanaan sanksi, terutama kewajiban pemulihan ekosistem yang dibebankan kepada pemegang izin.
Sebanyak 125 Subjek Hukum Diproses Pidana
Selain menjatuhkan sanksi administratif, Kemenhut mengembangkan proses pidana terhadap 125 subjek hukum yang terdiri atas korporasi maupun perorangan. Mereka berkaitan dengan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 subjek hukum masih berada dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, 79 subjek hukum lainnya telah memasuki proses penyidikan.
Dalam perkembangan penyidikan, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selain itu, satu korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terkait karhutla.
Penanganan perkara terhadap dua subjek hukum berbentuk korporasi bahkan telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Kemenhut menegaskan bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, serta perkembangan proses hukum masing-masing. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada pemberian sanksi administratif, tetapi juga untuk memastikan pihak yang diduga melakukan tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.