Pemerintah terus memperkuat komitmen terhadap perjanjian regional tersebut melalui peningkatan upaya penanganan dan penanggulangan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak karhutla, serta penegakan hukum.
Selain AATHP, kebijakan domestik negara anggota ASEAN turut menjadi faktor yang mendukung penanggulangan dampak kebakaran hutan. Salah satu contohnya adalah Singapore Trans Boundary Haze Pollution Act 2014 yang menerapkan prinsip extraterritorial jurisdiction atau yurisdiksi ekstrateritorial.
Berdasarkan undang-undang tersebut, otoritas Singapura memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi denda atau mengajukan tuntutan hukum terhadap individu maupun korporasi yang melakukan aktivitas di luar wilayah yurisdiksi Singapura apabila aktivitas tersebut menyebabkan polusi asap lintas batas di negara itu.
Penguatan kewenangan tersebut dipandang sebagai bagian dari semangat kerja sama negara-negara ASEAN dalam menangani kebakaran hutan dan lahan beserta dampaknya.
Dalam perspektif penegakan hukum, pendekatan tersebut sejalan dengan strategi multidoor yang dijalankan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Strategi ini memungkinkan penerapan sejumlah jalur penindakan, meliputi sanksi administratif, proses pidana, serta potensi gugatan ganti kerugian atas kerusakan ekosistem hutan.
Pemadaman dan Pemulihan Hutan Terus Berjalan
Kemenhut menyatakan penanganan karhutla tetap dilakukan bersamaan dengan proses penegakan hukum. Pemerintah terus menjalankan pemadaman, menangani dampak asap, serta mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif.
Pengawasan terutama diarahkan pada pelaksanaan kewajiban pemulihan ekosistem hutan oleh pemegang izin. Pada saat bersamaan, penyelidikan dan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran.
Seluruh langkah tersebut ditujukan untuk mengendalikan kebakaran dan dampak asap, meningkatkan kepatuhan pemegang izin, memastikan pemulihan kawasan terdampak, serta mencegah kejadian serupa berulang.