Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan terkait Karhutla, Luas Area Terbakar Capai 12.926 Hektare

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:07 WIB
Ilusrasi karhutla. (Foto: Kemenhut)
Ilusrasi karhutla. (Foto: Kemenhut)


Sumbardaily.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Total luas areal terbakar yang berkaitan dengan penindakan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.





Langkah penegakan hukum itu dilakukan melalui berbagai instrumen, mulai dari pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem hutan hingga proses pidana terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab. Kemenhut juga terus mengembangkan penanganan perkara untuk menelusuri pihak yang memperoleh manfaat dari kebakaran di areal konsesi.





Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyampaikan perkembangan penegakan hukum tersebut dalam keterangan Kemenhut yang dikutip Selasa (20/10/2026).





Jumlah perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif meningkat dari sebelumnya 26 perusahaan menjadi 32 perusahaan. Penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pemegang izin untuk memastikan kewajiban perlindungan hutan, termasuk pencegahan kebakaran di wilayah konsesi, dijalankan sesuai ketentuan.





Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus mengawasi pemenuhan kewajiban para pemegang izin. Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan langkah pencegahan karhutla dan memenuhi kewajiban pemulihan terhadap ekosistem hutan yang terdampak.





Rincian Sanksi terhadap 32 Perusahaan





Dari total 32 perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif, sebanyak 19 subjek hukum mendapatkan sanksi pembekuan yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Areal terbakar yang berkaitan dengan kelompok tersebut mencapai 9.546,42 hektare.





Sementara itu, delapan subjek hukum lainnya dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar mencapai 2.211,19 hektare. Adapun lima subjek hukum telah dikenai pencabutan izin.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X