Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan terkait Karhutla, Luas Area Terbakar Capai 12.926 Hektare

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:07 WIB
Ilusrasi karhutla. (Foto: Kemenhut)
Ilusrasi karhutla. (Foto: Kemenhut)




Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pentingnya penanganan karhutla yang mencakup penelusuran pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.





“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” ujarnya.





Menurut Januanto, temuan di lapangan beserta alat bukti yang telah diperoleh akan terus dikembangkan. Upaya tersebut mencakup penelusuran penerima manfaat atau beneficial owner dari peristiwa kebakaran hutan yang terjadi di areal konsesi.





Kemenhut juga membuka kemungkinan menempuh upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan. Langkah tersebut dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





Dengan demikian, penanganan kasus karhutla berpotensi mencakup beberapa jalur hukum sekaligus, mulai dari sanksi administratif, proses pidana, hingga gugatan untuk mengganti kerugian akibat kerusakan ekosistem hutan.





Penanganan Asap Lintas Batas Jadi Perhatian ASEAN





Penegakan hukum terhadap karhutla juga berkaitan dengan perhatian negara-negara di kawasan terhadap dampak asap lintas batas atau transboundary haze. Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002.





Perjanjian tersebut kemudian diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution atau Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X