Tuntutan Bersejarah Kejari Padang, Pertama Kali Ajukan Pemaafan Hakim untuk Terdakwa Pencemaran Nama Baik

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 19:04 WIB
Kejaksaan Negeri Padang melakukan pengajuan tuntutan pemaafan hakim terhadap terdakwa AUF dalam perkara pencemaran nama baik, Rabu (7/10/2026) siang. (Dok. Kejari Padang)
Kejaksaan Negeri Padang melakukan pengajuan tuntutan pemaafan hakim terhadap terdakwa AUF dalam perkara pencemaran nama baik, Rabu (7/10/2026) siang. (Dok. Kejari Padang)



Penegakan hukum juga dapat dinilai dari kemampuan menghentikan konflik, memulihkan hubungan para pihak, melindungi kepentingan keluarga, serta mencegah munculnya dampak yang lebih besar terhadap anak-anak maupun masyarakat.





Melalui perkara tersebut, Kejari Padang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang tetap tegas, tetapi juga humanis, berintegritas, proporsional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.





"Keputusan akhir terhadap perkara AUF selanjutnya berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut," pungkasnya. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X