Penegakan hukum juga dapat dinilai dari kemampuan menghentikan konflik, memulihkan hubungan para pihak, melindungi kepentingan keluarga, serta mencegah munculnya dampak yang lebih besar terhadap anak-anak maupun masyarakat.
Melalui perkara tersebut, Kejari Padang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang tetap tegas, tetapi juga humanis, berintegritas, proporsional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Keputusan akhir terhadap perkara AUF selanjutnya berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut," pungkasnya. (*)