Tuntutan Bersejarah Kejari Padang, Pertama Kali Ajukan Pemaafan Hakim untuk Terdakwa Pencemaran Nama Baik

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 19:04 WIB
Kejaksaan Negeri Padang melakukan pengajuan tuntutan pemaafan hakim terhadap terdakwa AUF dalam perkara pencemaran nama baik, Rabu (7/10/2026) siang. (Dok. Kejari Padang)
Kejaksaan Negeri Padang melakukan pengajuan tuntutan pemaafan hakim terhadap terdakwa AUF dalam perkara pencemaran nama baik, Rabu (7/10/2026) siang. (Dok. Kejari Padang)


Sumbardaily.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengajukan tuntutan pemaafan hakim terhadap terdakwa berinisial AUF dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.





Langkah tersebut diambil setelah terdakwa dan korban sepakat berdamai serta korban memberikan pemaafan di hadapan majelis hakim.





Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto mengatakan, tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (7/10/2026).





"Langkah itu mencerminkan pendekatan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan dan berorientasi pada kemanfaatan," katanya.





Dalam perkara tersebut, katanya, AUF didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuai Hakim Dwi Sri Mulyati dengan anggota Safwanuddin Siregar dan Liberty Oktavianus Sitorus.





Sementara itu, JPU dalam perkara tersebut adalah Hafiz Zainal Putra. Terdakwa AUF didampingi advokat Dasmi Delda.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X