Pemaafan hakim merupakan salah satu bentuk pendekatan dalam hukum pidana nasional yang memberikan ruang bagi hakim untuk menyatakan seorang terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan keadaan konkret dalam suatu perkara.
Kejari Padang menilai kondisi yang berkembang selama persidangan menjadi bagian penting dalam menentukan tuntutan. Terlebih, para pihak telah mencapai perdamaian dan korban telah memberikan pemaafan kepada terdakwa.
Selain itu, terdapat kepentingan anak-anak yang dinilai perlu dijaga sehingga penegakan hukum tidak hanya melihat perbuatan yang didakwakan, tetapi juga dampak yang mungkin timbul dari pemidanaan.
"Kejaksaan Negeri Padang tidak mengabaikan perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa, proses hukum tetap berjalan dan pertanggungjawaban hukum tetap diperiksa. Namun, hukum juga memberikan ruang untuk melihat apakah pemidanaan masih menjadi pilihan yang paling tepat ketika korban sendiri telah memaafkan dan para pihak telah memilih berdamai demi anak-anak mereka," ucap Eriyanto.
Kejari Padang menyebut pengajuan tuntutan pemaafan hakim dalam perkara AUF menjadi momentum tersendiri bagi institusi tersebut.
"Sebab, tuntutan ini merupakan tuntutan pemaafan hakim pertama yang diajukan Penuntut Umum pada Kejari Padang sejak mekanisme tersebut hadir dalam sistem hukum pidana nasional," ungkapnya.
Kejari Padang berpandangan bahwa dalam perkara tertentu, keberhasilan penegakan hukum tidak selalu diukur dari beratnya pidana yang dijatuhkan.