"Perkembangan penting terjadi selama proses persidangan. Terdakwa dan korban telah mencapai perdamaian secara sukarela di hadapan majelis hakim. Korban juga telah memberikan pemaafan kepada terdakwa," ujar Eriyanto.
Perdamaian tersebut, kata Eriyanto, tidak hanya didasari keinginan untuk mengakhiri persoalan hukum.
Ada pertimbangan lain yang dinilai lebih penting, yakni kesadaran kedua belah pihak untuk mengedepankan kepentingan serta masa depan anak-anak mereka.
"Penegakan hukum harus mampu melihat persoalan secara utuh. Dalam perkara ini, kami melihat bahwa terdakwa dan korban telah berdamai di hadapan persidangan dan korban telah memberikan pemaafan. Yang lebih penting, perdamaian tersebut dilandasi keinginan keduanya untuk mengedepankan kepentingan dan masa depan anak-anak mereka," katanya.
Atas fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang.
Dalam tuntutannya, Penuntut Umum meminta majelis hakim menyatakan AUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, Penuntut Umum juga meminta agar majelis hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun kepada terdakwa dengan pertimbangan demi kemanusiaan atau pemaafan hakim.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.