Namun, status ODF tersebut bukan sesuatu yang bersifat permanen tanpa pengawasan. Yulianto mengingatkan status tersebut dapat dicabut apabila pada masa mendatang kembali ditemukan masyarakat yang melakukan BABS.
“Deklarasi ODF hari ini bukan akhir, justru menjadi awal dari tanggung jawab yang lebih besar, yaitu mempertahankan dan memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kembali BABS. Saya minta seluruh Camat dan Wali Nagari terus melakukan pembinaan dan pemantauan,” tegasnya.
Selain memastikan tidak ada lagi praktik BABS, Yulianto meminta perhatian terhadap kualitas sanitasi. Menurutnya, sanitasi tidak cukup hanya dengan tersedianya jamban. Pengelolaan sanitasi juga harus memenuhi prinsip sanitasi aman dan dibarengi penerapan lima pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
“Mari kita pertahankan Pasaman Barat tetap ODF, kita jaga jamban dan sanitasi tetap aman, serta jadikan lingkungan bersih sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari,” ajaknya.
Sementara itu, Perwakilan Tim Kerja STBM Provinsi Sumatera Barat, Budi Arman, menjelaskan proses verifikasi ODF Pasaman Barat mengacu pada SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 440-204/1439-2025.
Verifikasi dilakukan melalui dua tahapan, yakni bedah dokumen dan pemeriksaan langsung di lapangan.
Berdasarkan bedah dokumen terhadap 111.854 kepala keluarga (KK), tercatat 80.583 KK memiliki sanitasi layak. Kemudian 13.525 KK menggunakan fasilitas sanitasi layak bersama atau sharing, 9.413 KK belum memiliki sanitasi layak, dan 8.333 KK masuk kategori OD tertutup.
Dalam pemeriksaan dokumen tersebut tidak ditemukan KK yang masuk kategori OD terbuka.