Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Rini Purwandari, menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan Hutama Karya. Menurut Rini, komitmen dari manajemen puncak yang didukung ketersediaan sarana fisik dan digital yang ramah disabilitas menjadikan Hutama Karya sebagai tolok ukur dalam implementasi keterbukaan informasi di sektor BUMN.
“Pemenuhan hak atas informasi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh lini manajemen BUMN. Langkah Hutama Karya dalam menghadirkan sistem informasi yang terintegrasi, responsif, dan menjangkau kelompok penyandang disabilitas menjadi wujud nyata penerapan tata kelola BUMN yang bersih, profesional, serta terbebas dari praktik KKN,” ungkap Rini Purwandari.
Pengembangan layanan informasi yang terintegrasi tersebut juga memperlihatkan perhatian Hutama Karya terhadap akses informasi bagi masyarakat secara lebih luas. Sistem yang dikembangkan tidak hanya diarahkan pada kecepatan respons, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan penyandang disabilitas melalui ketersediaan sarana fisik dan digital yang ramah disabilitas.
Bagi perseroan, konsistensi dalam menjaga transparansi publik menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan. Langkah tersebut sekaligus mempertegas posisi Hutama Karya sebagai BUMN di bawah naungan PT Danantara Asset Manajemen (Persero) yang memiliki komitmen terhadap integritas.
Upaya tersebut juga disebut sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola BUMN. Penguatan keterbukaan informasi ditempatkan sebagai bagian dari penerapan tata kelola yang mendukung transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
Selain itu, langkah Hutama Karya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik turut menyokong pilar Asta Cita Pemerintah dalam mewujudkan reformasi tata kelola kelembagaan yang bersih.
Komitmen tersebut juga dikaitkan dengan kontribusi terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Nomor 16, yang berfokus pada Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh.