Upaya tersebut turut ditopang integrasi basis data melalui Single Repository System yang diterapkan lintas unit kerja. Dengan sistem tersebut, Hutama Karya mencatat percepatan waktu respons dalam penyelesaian permohonan informasi.
Sepanjang 2026, waktu respons penyelesaian permohonan informasi tercatat rata-rata 7 hari kerja. Pada periode yang sama, tingkat penyelesaian permohonan informasi mencapai 100 persen tanpa sengketa.
Penguatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi bagian dari forum tersebut. Pelatihan teknis diikuti secara intensif oleh 41 personel PPID Pelaksana yang berasal dari 23 unit kerja pusat, anak perusahaan, dan Dana Pensiun di lingkungan HK Group.
Peserta mendapatkan materi dari jajaran pimpinan Komisi Informasi Pusat RI periode 2026–2030. Sejumlah pihak yang hadir sebagai narasumber di antaranya Ketua Komisioner KIP RI Handoko Agung Saputro, Komisioner KIP RI Rini Purwandari, serta Tim Teknis KIP RI.
Materi yang diberikan mencakup mekanisme pengujian terhadap informasi yang dikecualikan. Selain itu, peserta memperoleh pemaparan mengenai strategi mitigasi sengketa informasi.
Kehadiran Komisi Informasi Pusat dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan pemahaman teknis PPID Pelaksana di lingkungan HK Group. Pengetahuan mengenai pengujian informasi yang dikecualikan dan mitigasi sengketa diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan perseroan.
Komitmen Hutama Karya dalam menjaga budaya keterbukaan informasi publik juga telah mendapatkan apresiasi dari regulator keterbukaan informasi nasional. Perseroan berhasil mempertahankan predikat Badan Publik Informatif selama empat tahun berturut-turut sejak 2022.
Hutama Karya juga tercatat sebagai BUMN Infrastruktur pertama yang meraih predikat Informatif. Capaian tersebut semakin mempertegas komitmen perseroan dalam menjalankan keterbukaan informasi publik secara konsisten.