Hotspot Karhutla Sumsel Tembus 184 Titik, Jarak Pandang Bandara Palembang Sempat 700 Meter

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 19 September 2026 | 07:06 WIB
Ilustrasi karhutla. (Foto: BPBD Sumbar)
Ilustrasi karhutla. (Foto: BPBD Sumbar)



Dampak asap cukup terasa di Sumatera Selatan pada 17 September. Pada pagi hari, jarak pandang di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang sempat turun hingga sekitar 700 meter.





Kondisi tersebut membuat empat penerbangan yang akan mendarat harus melakukan holding dan mengalami keterlambatan. Jarak pandang kemudian berangsur membaik setelah pukul 08.00 WIB.





Situasi serupa juga perlu diwaspadai di Kalimantan Barat. Prakiraan cuaca maritim BMKG di kawasan Pelabuhan Utama Dwikora Pontianak menunjukkan kondisi udara kabur dengan jarak pandang sekitar 1 kilometer pada sejumlah periode pengamatan.





Di Pekanbaru, pemantauan menunjukkan konsentrasi PM2,5 berada pada kategori sangat tidak sehat. Sementara itu, kabut asap masih dirasakan di Jambi.





Kementerian Kehutanan menegaskan pengendalian karhutla tidak hanya diarahkan untuk memadamkan api. Penanganan juga mencakup upaya mengurangi dampak terhadap masyarakat, menjaga kawasan hutan, melindungi satwa liar, serta memastikan keselamatan petugas dan masyarakat di wilayah terdampak.





Penyelamatan satwa liar juga terus dilakukan. Pada 17 September, BKSDA Kalimantan Barat bersama masyarakat dan mitra konservasi menyelamatkan tiga orangutan di Kayong Utara.





Operasi tersebut melibatkan Tim WRU dan BKO BKSDA Kalbar, YIARI, Yayasan Palung, serta masyarakat pengelola hutan desa.





Masyarakat yang menemukan satwa liar keluar dari habitatnya atau terdampak kebakaran diminta tidak menangkap, mengejar, memberi makan, maupun melakukan evakuasi secara mandiri. Masyarakat diminta menjaga jarak aman, mencatat lokasi, mendokumentasikan kondisi apabila memungkinkan, kemudian segera menghubungi petugas Balai KSDA terdekat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X