Penataan Anak Usaha BUMN, HKA dan TBKA Teken Perjanjian Penggabungan Bersyarat

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 9 September 2026 | 14:04 WIB
Penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat dilakukan oleh jajaran Direksi HKA dan Direksi TBKA selaku para pihak dalam perjanjian, disaksikan jajaran Direksi PT Hutama Karya (Persero) serta Ketua Yayasan Kesejahteraan Karyawan selaku pemegang saham minoritas pada kedua perseroan. (Foto: HKA)
Penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat dilakukan oleh jajaran Direksi HKA dan Direksi TBKA selaku para pihak dalam perjanjian, disaksikan jajaran Direksi PT Hutama Karya (Persero) serta Ketua Yayasan Kesejahteraan Karyawan selaku pemegang saham minoritas pada kedua perseroan. (Foto: HKA)



Fokus HKA pada Manajemen Aset Infrastruktur





Setelah menjadi entitas yang menerima penggabungan, HKA tetap mempertahankan fokus bisnisnya pada pengelolaan aset infrastruktur.





Saat ini, HKA mengembangkan bisnis manajemen aset infrastruktur yang mencakup pengelolaan dan pemeliharaan berbagai aset transportasi. Fokus tersebut juga sejalan dengan visi perusahaan untuk menjadi Indonesia's Most Valuable Infrastructure Asset Management Company (IM-V-IAM).





Dengan demikian, penggabungan HKA dan TBKA diarahkan terutama pada penyederhanaan struktur perseroan dalam ekosistem Hutama Karya Group. Sementara dari sisi kegiatan usaha, HKA tetap menjalankan fungsi pengelolaan dan pemeliharaan aset infrastruktur transportasi.





Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari agenda penataan portofolio anak usaha yang dilakukan Hutama Karya Group secara bertahap. Penataan tersebut dijalankan sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai transformasi dan penataan ekosistem BUMN.





Di sisi operasional, perusahaan memastikan aktivitas yang telah berjalan tetap dilaksanakan. Pengguna jalan tol dan mitra kerja juga disebut tidak akan mengalami perubahan terhadap layanan yang saat ini berlangsung selama proses penggabungan dilakukan.





Dengan ditandatanganinya CMA, HKA dan TBKA memasuki tahapan berikutnya dalam proses penggabungan. Seluruh proses selanjutnya akan bergantung pada pemenuhan persyaratan pendahuluan serta persetujuan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum, termasuk keputusan RUPS masing-masing perseroan. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X