Rozi juga memastikan proses penggabungan tersebut tidak mengubah layanan yang saat ini diterima pengguna jalan tol maupun mitra kerja HKA.
"Bagi pengguna jalan tol dan mitra kerja kami, tidak ada perubahan pada layanan yang berjalan saat ini," lanjutnya.
Penggabungan Masih Menunggu Pemenuhan Syarat
Meski CMA telah ditandatangani, penggabungan HKA dan TBKA belum langsung berlaku sepenuhnya. Hal ini karena CMA merupakan perjanjian bersyarat yang pelaksanaannya masih bergantung pada terpenuhinya seluruh persyaratan pendahuluan yang telah ditetapkan.
Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, proses penggabungan akan dilanjutkan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tahapan tersebut mencakup pelaksanaan sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998. Salah satu tahapan penting yang harus dilalui adalah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari masing-masing perseroan.
Artinya, penandatanganan CMA menjadi awal dari tahapan transaksi penggabungan, bukan merupakan akhir dari seluruh proses korporasi. HKA dan TBKA masih harus menyelesaikan berbagai persyaratan sebelum penggabungan dapat dilaksanakan.
Apabila seluruh tahapan dan persyaratan tersebut telah terpenuhi, HKA akan meneruskan kegiatan usahanya sebagai entitas yang menerima penggabungan.