Penataan Anak Usaha BUMN, HKA dan TBKA Teken Perjanjian Penggabungan Bersyarat

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 9 September 2026 | 14:04 WIB
Penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat dilakukan oleh jajaran Direksi HKA dan Direksi TBKA selaku para pihak dalam perjanjian, disaksikan jajaran Direksi PT Hutama Karya (Persero) serta Ketua Yayasan Kesejahteraan Karyawan selaku pemegang saham minoritas pada kedua perseroan. (Foto: HKA)
Penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat dilakukan oleh jajaran Direksi HKA dan Direksi TBKA selaku para pihak dalam perjanjian, disaksikan jajaran Direksi PT Hutama Karya (Persero) serta Ketua Yayasan Kesejahteraan Karyawan selaku pemegang saham minoritas pada kedua perseroan. (Foto: HKA)


Sumbardaily.com – PT Hakaaston (HKA) dan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll (TBKA) memulai tahapan penggabungan perseroan. Kedua perusahaan menandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat atau Conditional Merger Agreement (CMA) sebagai bagian dari agenda penataan anak usaha di lingkungan Hutama Karya Group.





Melalui kesepakatan tersebut, HKA ditetapkan sebagai entitas yang menerima penggabungan atau surviving entity. Dengan posisi itu, HKA akan tetap menjalankan kegiatan usaha yang selama ini menjadi fokus perusahaan, khususnya pengelolaan serta pemeliharaan aset infrastruktur transportasi.





Kegiatan tersebut meliputi operasi dan pemeliharaan jalan tol, preservasi jalan, hingga pengelolaan fasilitas infrastruktur lainnya. Selama proses penggabungan berlangsung maupun setelah seluruh tahapan transaksi selesai, aktivitas operasional HKA tetap berjalan sebagaimana biasanya.





Aksi korporasi HKA dan TBKA ini menjadi bagian dari proses penataan anak usaha BUMN yang dilakukan secara bertahap oleh Hutama Karya Group. Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah mengenai penataan anak perusahaan BUMN sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2026.





Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerjemahan Asta Cita pemerintah. Di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pelaksanaannya dikawal Danantara Indonesia melalui agenda transformasi ekosistem BUMN agar semakin modern, adaptif, serta memiliki daya saing global.





Penandatanganan CMA dilakukan oleh jajaran Direksi HKA dan Direksi TBKA sebagai pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian. Prosesi tersebut turut disaksikan jajaran Direksi PT Hutama Karya (Persero) serta Ketua Yayasan Kesejahteraan Karyawan yang merupakan pemegang saham minoritas pada kedua perseroan.





Hutama Karya Sederhanakan Struktur Anak Usaha





Bagi PT Hutama Karya (Persero), selaku pemegang saham, penandatanganan CMA menjadi bagian lanjutan dari agenda streamlining anak usaha di dalam Hutama Karya Group.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X