Proses tersebut diarahkan untuk menyederhanakan struktur kepemilikan perseroan sekaligus memastikan keberadaan dan fungsi setiap entitas dalam grup dapat lebih jelas.
Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Koentjoro, mengatakan penggabungan HKA dan TBKA merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terkait penataan entitas di lingkungan BUMN.
Menurut dia, penataan anak usaha dibutuhkan agar setiap perusahaan dalam ekosistem Hutama Karya Group mempunyai fungsi yang jelas dan sesuai dengan perannya.
"Penataan anak usaha menjadi salah satu agenda yang kami jalankan untuk memastikan setiap entitas di lingkungan Hutama Karya Group memiliki peran dan fungsi yang jelas. Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya tersebut, sekaligus bentuk kepatuhan kami terhadap arah kebijakan pemerintah dalam penataan BUMN," ujar Koentjoro, dalam keterangannya dikutip Rabu (9/9/2026).
Dengan penandatanganan tersebut, proses penataan tidak berarti mengubah fungsi utama HKA. Perusahaan tetap akan bergerak pada bisnis pengelolaan dan pemeliharaan aset infrastruktur transportasi.
Direktur Utama HKA, M. Rozi Rinjayadi, menegaskan penyederhanaan struktur perseroan tidak diikuti perubahan terhadap fokus usaha perusahaan.
Ia menyebut HKA akan tetap berkonsentrasi pada pengelolaan aset infrastruktur sehingga dapat memberikan nilai optimal sepanjang masa layanan aset tersebut.
"Penggabungan ini menyederhanakan struktur, bukan mengubah arah. Fokus kami tetap sama, yaitu pengelolaan aset infrastruktur agar memberikan nilai yang optimal sepanjang umur layanannya," ujar Rozi.