Kasus Layanan Starlink di Mentawai, Komdigi Dorong Warga Urus Izin Bukan Dipidana

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:04 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: Pemprov Sumbar)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: Pemprov Sumbar)



“Mudah-mudahan ini solusinya. Tentunya perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik,” ujar Meutya.





Meutya juga mengakui perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai inovasi dan kreativitas di tengah masyarakat. Dalam praktiknya, kondisi di lapangan memungkinkan munculnya inisiatif warga untuk membantu masyarakat lain memperoleh akses internet.





“Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat,” katanya.





Meski demikian, Meutya mengingatkan agar berbagai bentuk layanan maupun inovasi yang berkaitan dengan internet tetap memenuhi ketentuan perizinan. Komdigi, menurut dia, siap membantu mencari mekanisme agar inovasi masyarakat tersebut dapat berjalan secara legal dan memiliki izin.





Kasus layanan internet berbasis Starlink di Sikakap, Mentawai, dengan demikian tidak hanya dilihat dari persoalan perizinan. Komdigi juga mempertimbangkan kondisi infrastruktur dan kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas.





Di tengah proses hukum yang tetap berjalan, kementerian mendorong penyelesaian melalui pembinaan agar kegiatan yang dilakukan dengan itikad membantu masyarakat dapat diarahkan menjadi layanan yang legal dan berizin. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X