Kasus Layanan Starlink di Mentawai, Komdigi Dorong Warga Urus Izin Bukan Dipidana

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:04 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: Pemprov Sumbar)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: Pemprov Sumbar)


Sumbardaily.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti kasus penyediaan layanan internet berbasis jaringan Starlink yang menyeret warga Mentawai, Yogi Gilang Arya Setia (39), ke persidangan di Pengadilan Negeri Padang.





Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi pada saat yang sama melihat adanya kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih baik.





Meutya mengatakan Komdigi tidak ingin masuk ke ranah intervensi terhadap perkara yang sedang diproses pengadilan. Namun, kementerian melihat persoalan tersebut memiliki dua sisi yang perlu diperhatikan, yakni kewajiban perizinan bagi penyedia layanan internet dan kebutuhan konektivitas masyarakat di Desa Sikakap, Mentawai.





“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” kata Meutya di Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026).





Menurut Meutya, persoalan konektivitas di Sikakap tidak semata-mata berkaitan dengan cakupan jaringan. Wilayah tersebut memang telah mendapatkan layanan 4G, tetapi infrastruktur pendukungnya belum sepenuhnya tersedia.





Salah satu kendala yang disebut Meutya adalah belum adanya jaringan serat optik atau fiber optic. Selain itu, layanan 4G di kawasan tersebut masih bergantung pada satu operator. Kondisi itu membuat pilihan masyarakat dalam mendapatkan layanan internet berkualitas menjadi terbatas.





“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator. Sehingga ini tidak bisa kita pisahkan. Ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus, di sisi lain ada kegiatan yang belum memiliki izin,” ujarnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X