“Transportasi publik merupakan ruang bersama yang harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi siapa pun. Karena itu, pencegahan pelecehan seksual bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas KAI, tetapi membutuhkan kepedulian dan keberanian seluruh pengguna jasa. Melalui kolaborasi dengan komunitas, kami ingin pesan ini semakin luas tersampaikan dan mendorong pelanggan untuk berani bertindak serta melaporkan apabila menemukan indikasi pelecehan seksual,” katanya.
Dukungan terhadap kegiatan tersebut juga datang dari komunitas pecinta kereta api. Wakil Ketua Railfans Sumatrain Gilang Fernando menyebut komunitas tidak hanya memiliki peran dalam mendukung perkembangan dunia perkeretaapian, tetapi juga dapat ikut membangun lingkungan transportasi yang lebih aman.
“Kami mewakili dari komunitas Sumatrain dan komunitas lainnya sangat mendukung kegiatan ini. Sebagai pengguna sekaligus bagian dari komunitas yang dekat dengan dunia perkeretaapian, kami ingin turut mengedukasi masyarakat bahwa pelecehan seksual tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk saling menjaga, menghormati, dan berani melapor apabila melihat atau mengalami tindakan pelecehan seksual,” kata Nando.
Penumpang Diminta tak Ragu Melapor
KAI Divre II Sumbar mengingatkan seluruh pelanggan agar tidak bersikap pasif ketika mengalami maupun mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual selama berada di lingkungan perkeretaapian.
Penumpang dapat menyampaikan laporan kepada petugas stasiun, kondektur, maupun Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska). Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui layanan KAI 121 dan kanal media sosial resmi KAI.
KAI juga memberikan penegasan mengenai konsekuensi bagi pelanggan yang terbukti melakukan pelecehan seksual. Pelaku dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk blacklist dari layanan KAI.
Penerapan sanksi tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pengguna jasa. Selain itu, sanksi diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga tindakan pelecehan seksual tidak dianggap sebagai perilaku yang dapat ditoleransi di dalam transportasi publik.