Satgas PRR kemudian merekomendasikan Kementerian Pertanian bersama pemerintah daerah untuk segera melakukan identifikasi dan menetapkan lokasi prioritas berikutnya.
Pemetaan menjadi tahapan penting sebelum pola rehabilitasi ditetapkan. Bentang lahan, ketersediaan suplai air, potensi pemanfaatan lahan, dan batas kepemilikan menjadi empat aspek yang perlu dipastikan pemerintah daerah.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan sawah rusak berat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diharapkan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Pemulihan tidak hanya ditujukan untuk memperbaiki kondisi fisik lahan, tetapi juga mengembalikan produktivitas pertanian agar petani dapat kembali memperoleh sumber penghidupannya. (*)