Salah satu pola rehabilitasi yang dinilai dapat direplikasi terlihat di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Hasil monitoring dan evaluasi Satgas PRR menunjukkan adanya lahan terdampak yang telah berhasil dipulihkan hingga kembali memasuki masa tanam.
Monitoring dan evaluasi tersebut dipimpin Wakil Kepala Posko Nasional Satgas PRR Marsma TNI Ridha Hermawan pada Rabu (5/8/2026).
Lokasi yang menjadi contoh berada di Desa Teluk Halban, Kecamatan Bendahara. Rehabilitasi dilakukan terhadap 62,4 hektare sawah terdampak.
Proses pemulihan dilakukan melalui pengerukan sedimen dan pengolahan lahan. Setelah rangkaian rehabilitasi selesai, lahan tersebut telah memasuki tanam perdana pada 16 Juli 2026.
Pemulihan sawah di Teluk Halban merupakan bagian dari Program Optimalisasi Lahan (Oplah) Tahap I Kementerian Pertanian. Program tersebut mendapat dukungan dari Kodim 0117/Aceh Tamiang.
Teluk Halban Jadi Model Rehabilitasi
Keberhasilan pemulihan lahan di Teluk Halban dinilai dapat menjadi salah satu pola untuk mempercepat rehabilitasi sawah di wilayah lain. Namun, penerapannya tetap harus mempertimbangkan karakter kerusakan dan kondisi setiap daerah.
Artinya, metode pengerukan sedimen dan pengolahan lahan seperti yang dilakukan di Teluk Halban dapat diadaptasi apabila hasil pemetaan menunjukkan kondisi yang sesuai. Sementara itu, persoalan lain yang membutuhkan penanganan sektor berbeda perlu dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait.