Selain itu, BPOM juga telah memberikan pendampingan regulatori GMP kepada 43 fasilitas stem cell yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya mempercepat pengembangan inovasi nasional.
Untuk memperkuat ekosistem inovasi kesehatan, BPOM juga menerapkan model kolaborasi Academia-Business-Government (ABG).
Melalui pendekatan tersebut, perguruan tinggi bertugas menghasilkan riset, sektor industri melakukan hilirisasi sekaligus produksi, sedangkan pemerintah memastikan seluruh tahapan memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Taruna menyampaikan hingga saat ini BPOM telah menjalin kerja sama dengan 186 perguruan tinggi di Indonesia. Upaya tersebut juga didukung oleh 270 fasilitas farmasi bersertifikat GMP yang menjadi bagian dari penguatan ekosistem inovasi nasional.
BPOM juga membuka peluang investasi dan kerja sama internasional dalam pengembangan terapi regeneratif. Industri farmasi maupun laboratorium pengolahan sel didorong menjadi pemegang izin edar, memperoleh pendampingan teknis menuju sertifikasi GMP, serta memanfaatkan sistem regulasi yang semakin jelas dan efisien agar masyarakat dapat lebih cepat mengakses terapi inovatif.
Di akhir paparannya, Taruna menyampaikan tiga pesan utama mengenai arah pengembangan terapi regeneratif di Indonesia.
Pertama, penemuan ilmiah memang menghadirkan harapan, tetapi penerapan standar GMP menjadi kunci agar produk dapat diproduksi secara konsisten.
Kedua, bukti klinis dan farmakovigilans harus menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan jangka panjang terhadap terapi inovatif.