Kondisi itu kemudian berkembang menjadi kerusakan yang lebih serius dan membahayakan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.
“Puncaknya terjadi pada 7 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB. Abutment 2 beserta gelagar segmen tiga jembatan runtuh total,” kata Arjuna.
Kajian Ahli Temukan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Pekerjaan
Penyidikan yang dilakukan Kejati Sumbar juga diperkuat oleh hasil kajian teknis yang dilakukan Tim Ahli Konstruksi Universitas Jambi.
Dalam laporan tertanggal 7 Januari 2026 dengan nomor 128/DST/UN21.9.DL.16/2026, tim ahli menemukan adanya indikasi kuat bahwa kegagalan konstruksi tidak semata-mata disebabkan faktor alam.
Hasil kajian menyebutkan bahwa pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak dilakukan sesuai dengan perencanaan teknis maupun dokumen kontrak yang telah ditetapkan sebelumnya.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang di Lubuk Alung, Padang Pariaman.
Menurut penyidik, kegagalan konstruksi yang berujung pada ambruknya jembatan diduga berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak proyek.