“Anggaran proyek tercantum dalam DPA BPBD Padang Pariaman sebesar Rp25,42 miliar. Kontrak awal pekerjaan bernilai Rp22,36 miliar, dan setelah dilakukan adendum, nilainya membengkak menjadi Rp24,57 miliar,” jelasnya.
Secara administratif, pekerjaan pembangunan jembatan tersebut dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT Maidah Rekajaya. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan fakta bahwa pekerjaan di lapangan dikerjakan oleh pihak lain yang bertindak sebagai kuasa direksi perusahaan.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan pada proyek tersebut.
Ambruk Enam Bulan Setelah PHO
Persoalan pada proyek Jembatan Sikabu mulai menjadi perhatian setelah muncul kerusakan pada struktur penunjang jembatan hanya beberapa bulan setelah pekerjaan dinyatakan selesai.
Kerusakan pertama terjadi sekitar enam bulan setelah pelaksanaan serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) yang dilakukan pada 16 Desember 2021.
Saat itu, dinding penahan tanah atau sheet pile yang berfungsi melindungi sisi kiri pondasi jembatan pada bagian Abutment 2 dilaporkan roboh ke sungai.
Kondisi tersebut dinilai tidak lazim karena terjadi saat cuaca normal. Tidak terdapat banjir besar maupun peningkatan debit air yang dapat menjelaskan keruntuhan struktur pelindung tersebut.
Akibat robohnya sheet pile, pondasi jembatan secara bertahap mengalami penggerusan oleh aliran sungai. Tanah yang berfungsi menopang struktur pondasi terus terkikis hingga mengurangi kekuatan konstruksi.