Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman Rugikan Negara Rp7,5 Miliar, Kejati Sumbar Tetapkan 3 Tersangka

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 21 Juni 2026 | 20:18 WIB
Ilustrasi Korupsi (Foto: Freepik)
Ilustrasi Korupsi (Foto: Freepik)


Sumbardaily.com – Kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proyek infrastruktur yang berakhir dengan ambruknya jembatan tersebut.





Proyek yang semula diharapkan menjadi sarana vital penunjang mobilitas masyarakat itu justru menyisakan persoalan hukum. Selain menyebabkan kerusakan infrastruktur, kasus tersebut juga menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp7,5 miliar.





Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menyelesaikan serangkaian proses penyidikan yang berlangsung sejak pertengahan tahun 2025.





“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumbar Nomor Print-04/L.3/Fd.1/07/2025,” ujar Arjuna kepada wartawan, dikutip Minggu (21/6/2026).





Proyek Dibiayai Dana Hibah BNPB





Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pembangunan jembatan tersebut dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman pada Tahun Anggaran 2020.





Sumber pembiayaan proyek berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur pascabencana.





Menurut Arjuna, anggaran yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPBD Padang Pariaman mencapai Rp25,42 miliar.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X