Sementara itu, Direktur PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik (HPSL), Michael Arthur Paulus Rumenser, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Andre Rosiade dengan melakukan konsultasi kepada Polda Sumbar terkait langkah hukum yang akan ditempuh.
Ia menjelaskan bahwa selama ini perusahaan belum membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum karena persoalan sebelumnya masih berada dalam tahapan konsinyasi. Selain itu, terdapat jaminan pelaksanaan eksekusi apabila terjadi gangguan terhadap proses pembangunan.
"Saat itu belum kita laporkan secara hukum karena sedang dalam proses konsinyasi. Namun sesuai arahan Pak Andre, kami akan berkonsultasi dengan Polda Sumbar dan menyiapkan laporan yang diperlukan," kata Michael.
Menurut Michael, insiden terbaru memiliki karakteristik berbeda dibandingkan persoalan konsinyasi yang masih berjalan. Gangguan yang terjadi kali ini secara langsung memengaruhi aktivitas pekerjaan di lapangan dan bahkan mengancam keselamatan pekerja.
Ia menjelaskan bahwa saat kejadian berlangsung terdapat kegiatan pengukuran yang sedang dilakukan. Namun, aktivitas tersebut terhambat karena adanya pihak yang menghalangi pekerjaan sehingga proses yang sedang berjalan terpaksa dihentikan.
"Kejadian kedua ini di luar persoalan konsinyasi. Saat itu ada pengukuran yang sedang dilakukan dan beberapa pekerja dihalangi sehingga pekerjaan terhenti. Bahkan ada ancaman terhadap karyawan yang sedang bekerja," ujarnya.
Keterangan serupa juga disampaikan Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Objek Vital (Waser Ditpamobvit) Polda Sumbar, AKBP Sumintak. Ia membenarkan bahwa pihak Hutama Karya sebelumnya telah diarahkan untuk membuat laporan kepada kepolisian setempat terkait gangguan yang terjadi.
Menurutnya, pada saat insiden berlangsung, tim proyek bersama unsur Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan sedang melaksanakan pengukuran lokasi disposal atau area pembuangan tanah hasil pekerjaan proyek.