Selain persoalan bentuk bangunan, masyarakat juga menyoroti dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Pulau Cubadak. Perwakilan masyarakat Koto XI Tarusan, Simon TJ, mengaku kecewa terhadap pemerintah daerah karena dinilai tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas investor.
“Hutan bakau yang ada di sekitar kawasan Pulau Cubadak itu sudah habis dibabat oleh investor,” ujarnya.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, penasihat hukum PT Lautan Mas Teguh Abadi, Yohanes Permana, membantah pihaknya pernah mengajukan izin pembangunan klenteng.
“Kami mendirikan bangunan dengan ornamen cina klasik. Bangunan yang berdiri sekarang adalah private owner atau kantor pribadi,” ujarnya.
Ia menegaskan ornamen yang dipersoalkan masyarakat hanya bagian dari desain bangunan dan bukan simbol rumah ibadah.
“Itu hanya ornamen, kami tidak pernah meminta izin pendirian klenteng,” katanya.
Yohanes juga membantah tudingan mengenai perusakan kawasan mangrove di sekitar Pulau Cubadak. Menurutnya, perusahaan tidak pernah melakukan penebangan hutan bakau sebagaimana yang dituduhkan.
“Silakan cek saja bakau mana yang kami babat,” tegasnya.