RDP Polemik Bangunan Mirip Klenteng di Mandeh Memanas, DPRD Pesisir Selatan dan PPNI Adu Argumen

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 20 Mei 2026 | 08:01 WIB
Forum resmi yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Pesisir Selatan, Senin (18/5/2026), diwarnai adu argumen antara organisasi masyarakat, anggota dewan, hingga pihak investor. (Foto: Pemkab Pessel)
Forum resmi yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Pesisir Selatan, Senin (18/5/2026), diwarnai adu argumen antara organisasi masyarakat, anggota dewan, hingga pihak investor. (Foto: Pemkab Pessel)




“Bagaimana proses izin yang dikeluarkan Pemda terkait pendirian bangunan ini? Apakah sesuai atau tidak? Jika tidak sesuai maka harus dibangun ulang,” ujar Rafi.





Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syahrizal Antoni, menjelaskan bahwa izin yang diterbitkan kepada PT Lautan Mas Teguh Abadi sejak 2022 bukan izin pembangunan klenteng.





“Tahun 2022 telah terbit izin berusaha. Jadi ada delapan izin yang sudah kita keluarkan. Namun kami tidak ada mengeluarkan izin pendirian klenteng, melainkan musala,” jelasnya.





Keterangan serupa juga disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Pesisir Selatan, Marzan. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak pernah menerbitkan izin rumah ibadah klenteng di Pulau Cubadak.





“Pemda tidak ada mengeluarkan izin terkait klenteng, namun izin private owner atau kantor pribadi,” katanya.





Menurut Marzan, pihak investor sebelumnya telah menjelaskan bahwa bangunan tersebut bukan tempat ibadah, melainkan kantor pribadi dengan desain arsitektur bernuansa Tionghoa klasik.





“Karena mereka orang Tionghoa maka nilai-nilai leluhur mereka masih ditanamkan. Sekarang bangunan itu sudah ditutup,” ujarnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X