Walhi Sumbar Sebut 9 Penambang Tewas di Sijunjung Bukti Gagalnya Penertiban Tambang Ilegal

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 16 Mei 2026 | 23:32 WIB
Evakuasi korban longsor tambang emas ilegal di Kampung Sintuk, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Kamis (14/5/2026). Sebanyak sembilan penambang meninggal dunia setelah tertimbun material longsor saat bekerja di lokasi tambang. (Foto: Istimewa)
Evakuasi korban longsor tambang emas ilegal di Kampung Sintuk, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Kamis (14/5/2026). Sebanyak sembilan penambang meninggal dunia setelah tertimbun material longsor saat bekerja di lokasi tambang. (Foto: Istimewa)



Selain menimbulkan korban jiwa, aktivitas PETI disebut telah menghancurkan kawasan hutan lindung di DAS Batanghari. Walhi mencatat lebih dari 10.000 hektare lahan terbuka dan rusak akibat tambang emas ilegal di Sumbar.





Sebagian besar kawasan tersebut disebut dibiarkan tanpa reklamasi. Aktivitas tambang ilegal juga menggunakan merkuri yang berbahaya dan telah dilarang melalui Konvensi Minamata.





Walhi Sumbar turut mengutip hasil penelitian Universitas Andalas (Unand) yang menemukan kandungan merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5,198 mg/l atau jauh melampaui baku mutu air minum sebesar 0,001 mg/l.





Atas kondisi tersebut, Walhi Sumbar mendesak Pemprov Sumbar, pemerintah kabupaten dan kota, aparat kepolisian, hingga institusi penegak hukum lainnya bertanggung jawab atas terus berulangnya tragedi tambang ilegal.





Walhi juga mendesak penutupan total seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar, penindakan hukum terhadap pemodal dan pihak yang terlibat, serta pemulihan kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai yang rusak akibat aktivitas PETI. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X