Walhi Sumbar Sebut 9 Penambang Tewas di Sijunjung Bukti Gagalnya Penertiban Tambang Ilegal

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 16 Mei 2026 | 23:32 WIB
Evakuasi korban longsor tambang emas ilegal di Kampung Sintuk, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Kamis (14/5/2026). Sebanyak sembilan penambang meninggal dunia setelah tertimbun material longsor saat bekerja di lokasi tambang. (Foto: Istimewa)
Evakuasi korban longsor tambang emas ilegal di Kampung Sintuk, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Kamis (14/5/2026). Sebanyak sembilan penambang meninggal dunia setelah tertimbun material longsor saat bekerja di lokasi tambang. (Foto: Istimewa)


Sumbardaily.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) menilai kematian sembilan penambang akibat longsor tambang emas ilegal di daerah Sintuk, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, menjadi bukti kegagalan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menghentikan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di Sumbar.





Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, menyebut tragedi yang terjadi pada 14 Mei 2026 itu memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang selama ini terus beroperasi secara terbuka dan berulang kali menimbulkan korban jiwa.





Menurut Walhi, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, hingga aparat penegak hukum dinilai hanya menyaksikan tragedi demi tragedi tanpa langkah penindakan yang menyentuh aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.





Selain menewaskan sembilan orang, peristiwa longsor tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung juga menyebabkan sejumlah korban mengalami luka-luka. Walhi Sumbar turut menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya akibat peristiwa tersebut.





“Hingga hari ini Pemerintah Provinsi Sumbar bersama pemerintah kabupaten dan kota hanya sibuk menyaksikan tragedi demi tragedi,” ujarnya dikutip Sabtu (16/5/2026).





Dalam catatan Walhi Sumbar, sedikitnya 48 orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar sejak 2012 hingga Mei 2026. Data tersebut diperoleh dari penelusuran informasi yang muncul di media sosial.





Jumlah korban diperkirakan lebih banyak karena sebagian kasus disebut tidak terungkap kepada publik dan diduga disembunyikan oleh pihak-pihak tertentu.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X