Walhi Sumbar menyebut aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah di Sumbar masih berlangsung menggunakan alat berat dan terus merusak kawasan hutan lindung serta daerah aliran sungai.
Beberapa wilayah yang disebut mengalami kerusakan di antaranya Hulu DAS Batanghari, Hulu DAS Batahan, Hulu DAS Pasaman, Hulu DAS Indragiri, dan Hulu DAS Kampar.
Rangkaian korban meninggal akibat tambang emas ilegal di Sumbar tercatat terjadi di sejumlah daerah sejak 2012. Pada 20 Oktober 2012, satu orang meninggal di Sungai Kanaikan, Kecamatan Gunung Tuleh dan Sungai Batahan Aek Nabirong, Kecamatan Ranah Batahan serta Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
Selanjutnya pada 25 Januari 2019, satu orang meninggal di lokasi tambang emas tradisional Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.
Pada April 2020, sembilan orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang di Talakiak, Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan.
Kemudian pada 11 Januari 2021, empat orang meninggal dan lima lainnya luka-luka di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan.
Masih di wilayah yang sama, pada 10 Mei 2021 tercatat delapan orang meninggal dunia dan sembilan lainnya luka-luka akibat aktivitas tambang ilegal.
Sementara itu, satu korban meninggal juga tercatat pada 30 Oktober 2024 di Kimbahan, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan.