Pada 26 September 2024, tragedi tambang ilegal di DAS Hiliran Gumanti, Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok menyebabkan 13 orang meninggal dunia.
Kemudian pada 9 April 2026, dua orang meninggal akibat tambang ilegal di Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.
Terbaru, sembilan orang meninggal dunia akibat longsor tambang emas ilegal di daerah Sintuk, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung pada 14 Mei 2026.
Walhi Sumbar menilai tragedi tersebut bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan bentuk “pembunuhan ekologis” akibat pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal.
Menurut Walhi, aktivitas PETI di Sumbar tidak lagi dapat disebut sebagai aktivitas masyarakat kecil karena menggunakan excavator 20 ton dengan biaya operasional mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
“Ini bukan aktivitas rakyat kecil semata, melainkan bisnis besar yang melibatkan pemodal kuat dan diduga dilindungi aparat,” ujarnya.
Walhi juga menyinggung fakta persidangan kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan yang dinilai memperlihatkan adanya dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam membekingi aktivitas tambang ilegal.