Ia menjelaskan bahwa dana ganti rugi atas lahan tersebut saat ini masih dititipkan di pengadilan. Penentuan pihak yang berhak akan ditetapkan berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Uang ganti rugi saat ini masih dititipkan di pengadilan. Nanti siapa yang menang dalam perkara, itu yang berhak menerima,” ujar Hendri.
Secara administrasi, lanjutnya, lahan tersebut tercatat atas nama Ridwan berdasarkan dokumen yang diajukan dalam proses pengadaan tanah. Namun, di lapangan terdapat pihak lain yang menguasai lahan dan mengklaim kepemilikan.
“Kalau keberatan, silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Kami tunggu sampai inkrah,” katanya.
Hendri juga memastikan bahwa proses eksekusi telah selesai dilaksanakan. Dengan demikian, tidak ada lagi hambatan bagi pihak kontraktor untuk melanjutkan pembangunan Flyover Sitinjau Lauik.
Untuk memastikan kelancaran proyek, pihak kepolisian juga diminta melakukan pengamanan di lokasi selama satu bulan ke depan. (*)