Menurut Arif, hal tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar terkait legalitas pelaksanaan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan yang secara tegas menetapkan subjek dan objek sengketa.
“Apakah konsinyasi bisa langsung menjadi dasar untuk mengeksekusi orang di lapangan? Apakah tidak ada putusan pengadilan yang jelas? Ini menyangkut hak asasi manusia,” tegasnya.
Dukung Proyek, Minta Kepastian Hukum
Meski mengajukan keberatan, Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan Flyover Sitinjau Lauik yang merupakan proyek strategis. Namun, ia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam proses pengadaan lahan.
“Kami tidak menyerang negara. Kami mendukung pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik. Tapi harus ada kepastian hukum atas kepemilikan lahan,” ujarnya.
Pengadilan Pastikan Eksekusi Sesuai Prosedur
Di sisi lain, Juru Sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D, memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku melalui mekanisme konsinyasi.