Sumbardaily.com – Eksekusi lahan untuk proyek Flyover Sitinjau Lauik di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memunculkan polemik baru. Pelaksanaan pengosongan lahan di kawasan Lubuk Paraku, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, pada Rabu (15/4/2026), menuai keberatan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Maimunah, yang mengatasnamakan Kaum Suku Jambak, secara tegas menolak eksekusi tersebut. Ia menilai proses hukum yang menjadi dasar pelaksanaan tidak pernah melibatkan dirinya, meskipun lahan yang disengketakan disebut telah lama berada dalam penguasaannya.
Menurut informasi dari pengadilan, permohonan eksekusi diajukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar di bawah Kementerian PUPR, dengan pihak termohon atas nama Ridwan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa objek lahan yang dieksekusi justru dikuasai oleh Maimunah.
“Saya tidak pernah dipanggil atau mengikuti sidang, tapi tiba-tiba dilakukan eksekusi. Tanah ini sudah lama saya kuasai,” ujar Maimunah saat ditemui di lokasi.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Hukum Eksekusi Lahan
Kuasa hukum Maimunah, Muhammad Arif Fadillah, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses eksekusi lahan tersebut yang berpotensi menimbulkan cacat hukum. Ia menyebut kliennya telah menjalankan seluruh prosedur pengadaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Arif menjelaskan bahwa dokumen kepemilikan lahan telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, menurutnya, berkas tersebut tidak dipertimbangkan secara optimal dalam proses penetapan pihak yang berhak.
“Kami menilai BPN tidak mempertimbangkan berkas yang diajukan. Pengadaan lahan ini ibu Maimunah sudah patuh prosedur. Berkas sudah diserahkan, tapi seolah-olah tidak dipertimbangkan,” kata Arif.