Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi yang digelar pada Juli 2025 di kantor BPN, muncul nama pihak lain, yakni Ridwan, sebagai pihak yang disebut berhak atas lahan tersebut. Namun, dalam mediasi tersebut, Ridwan dinilai tidak mampu menjelaskan dasar kepemilikan tanah secara jelas.
“Dalam mediasi yang disaksikan lurah, Ridwan tidak bisa menjelaskan historis tanah, apakah itu tanah pusako tinggi, pusako rendah, hibah, jual beli, atau wakaf. Tidak ada kejelasan,” tegasnya.
Meski demikian, lanjut Arif, nama Ridwan tetap dimasukkan ke dalam daftar nominatif sebagai pihak penerima ganti rugi. Hal ini, menurutnya, menimbulkan kekecewaan bagi kliennya yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut.
Persoalan Konsinyasi Jadi Sorotan
Lebih jauh, Arif menyoroti dasar hukum pelaksanaan eksekusi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, khususnya Pasal 98 terkait mekanisme konsinyasi atau penitipan ganti kerugian di pengadilan.
Ia memahami bahwa dalam aturan tersebut, pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tidak lagi berhak setelah ganti rugi dititipkan di pengadilan. Namun, ia mempertanyakan kejelasan penentuan pihak yang benar-benar berhak atas lahan tersebut.
“Memang diatur bahwa ketika ganti rugi dititipkan ke pengadilan, pihak yang mengaku sebagai pemilik tidak lagi berhak. Tapi yang menjadi persoalan, siapa sebenarnya yang berhak itu belum jelas,” ujarnya.
Selain itu, Arif juga menyoroti ketidaksesuaian antara pihak yang tercantum dalam permohonan eksekusi dengan pihak yang dieksekusi di lapangan. Ia menyebut permohonan diajukan oleh BPJN dengan Ridwan sebagai termohon, namun pelaksanaan justru menyasar kliennya.
“Yang mengajukan permohonan eksekusi adalah BPJN, termohonnya Ridwan. Tetapi yang dieksekusi di lapangan adalah kami yang menguasai lahan. Ini yang menjadi kejanggalan,” katanya.