Lebih lanjut, Oman juga menyoroti dinamika antara metode rukyat dan kriteria astronomis yang digunakan dalam sidang isbat. Ia menyebutkan bahwa laporan rukyat tidak selalu diterima apabila tidak sesuai dengan parameter yang telah ditentukan.
“Sering kali yang terjadi, laporan terlihatnya hilal ditolak karena tidak sesuai kriteria,” ungkapnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kriteria visibilitas hilal tidak hanya berfungsi sebagai panduan, tetapi juga sebagai alat verifikasi terhadap keabsahan hasil pengamatan di lapangan.
Dalam pandangannya, perbedaan penetapan awal Syawal ini berakar pada perbedaan pendekatan metodologis. Muhammadiyah memilih hisab karena dinilai memberikan kepastian yang lebih tinggi, sementara pendekatan rukyat bersifat lebih situasional dan bergantung pada kondisi lapangan.
“Hisab itu memberi kepastian. Itu sebabnya Muhammadiyah memilih hisab,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penerapan KHGT juga menjadi upaya untuk menjawab kebutuhan umat Islam secara global, sehingga tidak lagi terbatas pada batasan wilayah lokal seperti metode konvensional sebelumnya.
Oman menilai bahwa potensi perbedaan dalam penetapan Idul Fitri bukanlah hal baru. Perbedaan tersebut merupakan konsekuensi dari ijtihad dalam memahami metode penentuan awal bulan Hijriah.