“Kesepakatan ini memperkuat kepastian hukum dan menunjukkan bahwa adat dan negara berjalan seiring, bukan saling bertentangan,” ujar Muslim.
Lebih lanjut, Kurniawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar tanpa dasar hukum dan dokumen resmi. Ia menegaskan, seluruh proses revitalisasi dapat diuji dan diawasi secara terbuka.
“Pemerintah bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kelompok tertentu. Semua proses jelas dan transparan. Bijaklah bermedia sosial,” pungkasnya. (red)