“Tidak ada kerja sama dengan investor, tidak ada skema konsesi, dan tidak ada pengalihan pengelolaan pasar ke pihak ketiga. Seluruh proses berada dalam koridor kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pembangunan nantinya akan dilakukan oleh Satuan Kerja Prasarana Strategis Kementerian PU pada tahun anggaran 2026. Namun, pelaksanaan tersebut baru dapat berjalan setelah seluruh readiness criteria atau persyaratan kesiapan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain isu investor, Pemko Payakumbuh juga meluruskan narasi yang menyebut adanya praktik bagi-bagi keuntungan atau kepentingan ekonomi tertentu di balik revitalisasi pasar. Kurniawan menyatakan, satu-satunya mekanisme pembagian hasil yang ada merupakan skema resmi dan telah berlangsung secara historis antara pemerintah daerah dan nagari.
“Pembagian 70 persen untuk Pemko dan 30 persen untuk nagari bukanlah bagi-bagi cuan. Itu adalah bentuk pengakuan terhadap hak historis tanah ulayat yang sudah diatur sejak lama dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat,” jelasnya.
Skema tersebut, lanjutnya, justru menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghormati adat dan menjaga keadilan sosial, bukan untuk memenuhi kepentingan ekonomi segelintir pihak.
Sementara itu, menanggapi isu lain yang mempertanyakan status tanah Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan lahan pasar telah berlangsung sejak lama dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Muslim, lahan Pasar Pusat Pertokoan telah digunakan sebagai fasilitas umum berupa pasar sejak masa kolonial Belanda. Penggunaan tersebut berlanjut hingga saat ini dan telah memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Dalam regulasi tersebut, hak ulayat didefinisikan sebagai kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengambil manfaat sumber daya alam secara turun-temurun.