Sumbardaily.com, Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh akhirnya angkat bicara menyikapi merebaknya berbagai isu miring terkait revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh pascakebakaran Blok Barat. Sejumlah narasi yang beredar luas di media sosial, mulai dari klaim keterlibatan investor swasta hingga tudingan adanya praktik bagi-bagi keuntungan, dipastikan tidak memiliki dasar fakta maupun pijakan hukum.
Pemko Payakumbuh menegaskan bahwa seluruh proses Revitalisasi Pasar Payakumbuh dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan publik. Pemerintah daerah memastikan tidak ada keterlibatan investor maupun skema kerja sama yang berpotensi mengalihkan pengelolaan pasar kepada pihak ketiga.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Payakumbuh, Kurniawan Syah Putra, menyatakan bahwa informasi yang menyebut revitalisasi pasar melibatkan investor swasta adalah keliru. Ia menegaskan, pembangunan kembali pasar tersebut sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami tegaskan, tidak ada investor dan tidak ada praktik bagi-bagi keuntungan. Revitalisasi Pasar Payakumbuh murni untuk kepentingan publik dan dibiayai APBN,” kata Kurniawan, dikutip Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, sejak awal Pemko Payakumbuh memilih jalur resmi dengan mengusulkan pembangunan kembali Pasar Pusat Pertokoan melalui mekanisme APBN. Proposal tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pekerjaan Umum pada September 2025, tak lama setelah kebakaran besar melanda kawasan pasar.
Sebagaimana diketahui, Kebakaran Pasar Payakumbuh terjadi pada 26 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Peristiwa tersebut menghanguskan Pasar Pusat Pertokoan Blok Barat yang berada di Jalan Soekarno Hatta. Kebakaran itu diperkirakan menimbulkan kerugian aset mencapai Rp 52,256 miliar, sekaligus berdampak besar terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Menanggapi isu yang menyebut adanya skema kerja sama dengan investor, Kurniawan kembali menegaskan bahwa tidak ada pola konsesi, tidak ada pengalihan pengelolaan pasar, serta tidak ada kerja sama dengan pihak swasta dalam proyek revitalisasi tersebut.