Namun, Muslim menegaskan bahwa regulasi yang sama juga mengatur batasan hak ulayat. Dalam Pasal 3 Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa hak ulayat tidak berlaku apabila bidang tanah telah digunakan sebagai fasilitas umum atau fasilitas sosial, atau merupakan tanah yang telah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi pemerintah.
“Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh telah lama berfungsi sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta dikelola oleh pemerintah daerah berdasarkan berbagai regulasi,” ujarnya.
Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, hingga SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 82/GSB/1984 tentang Pengelolaan Pasar Serikat. Dalam diktum kedua SK tersebut ditegaskan bahwa penguasaan dan pengelolaan pasar diserahkan sepenuhnya kepada wali kota atau kepala daerah setempat.
“Dengan dasar regulasi itu, lahan pasar merupakan lahan yang dikelola dan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, dengan tetap mengakui hak historis ulayat nagari,” kata Muslim.
Ia menambahkan, Pemko Payakumbuh telah mengajukan permohonan sertifikasi tanah pasar ke BPN Kota Payakumbuh sejak 19 November 2025. Tanah dan bangunan pasar juga telah tercatat dalam KIB A Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh dengan nomor registrasi yang jelas.
Meski proses sertifikasi sempat mengalami penundaan akibat adanya surat dari Kerapatan Adat Nagari (KAN), Pemko Payakumbuh memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur dialog dan musyawarah. Mediasi difasilitasi oleh BPN pada 11 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Desember 2025 sebagai bentuk transparansi.
Puncaknya, pada 5 Januari 2026, Pemko Payakumbuh bersama KAN Koto Nan Ampek dan KAN Koto Nan Gadang menandatangani perjanjian pelepasan hak tanah ulayat. Kedua nagari sepakat mendukung revitalisasi pasar dan menyerahkan hak tanah ulayat untuk disertifikatkan sebagai hak pakai atas nama Pemko Payakumbuh, dengan tetap mengakui hak historis dan memberikan kompensasi 30 persen kepada nagari.