Keempat, Menteri Dalam Negeri juga diminta mengaudit kinerja Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) serta para kepala daerah kabupaten dan kota.
Menurut pernyataan itu, lemahnya peran pemerintah daerah membuat praktik PETI semakin masif. Rapat-rapat koordinasi yang pernah digelar dinilai tidak berujung pada langkah konkret di lapangan.
Kelima, Posko Sumbar Pulih mendesak Presiden untuk memerintahkan seluruh kepala daerah dan jajaran TNI-Polri menghentikan aktivitas PETI secara permanen di seluruh wilayah Sumbar.
Mereka mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan yang terus meluas dapat memicu bencana lebih besar sekaligus memperpanjang daftar korban.
Keenam, negara diminta segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan memulihkan kerusakan yang telah terjadi di Sumbar.
Pernyataan ini disampaikan atas nama jaringan yang tergabung dalam Posko Sumbar Pulih, di antaranya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar, Center for Agrarian and Environmental Justice (CAEJ), Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Sumbar, akademisi dari beberapa universitas, serta organisasi bantuan hukum.
Dukungan tersebut menandai bahwa persoalan penganiayaan terhadap lansia ini tidak lagi dilihat sebagai kasus individual, melainkan menyangkut tata kelola sumber daya alam yang belum tertib.
Dalam pernyataan yang sama, Posko Sumbar Pulih menegaskan kembali bahwa situasi ekologis di Sumbar tidak dapat dilepaskan dari pertumbuhan aktivitas tambang ilegal.