Estimasi total berat sabu-sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar 1.500 gram atau 1,5 kilogram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa satu buah buku rekening beserta tiga kartu ATM, lima unit telepon genggam berbagai merek, dan satu buah dompet berwarna coklat.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari salah satu tersangka, sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh.
Para tersangka kini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbar. Pengungkapan ini membuktikan bahwa jaringan pengedar masih terus berupaya mencari celah, namun kami bertekad untuk terus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan guna melindungi masyarakat Sumatera Barat dari ancaman peredaran gelap narkotika," kata Ricky.
Kepala BNNP Sumbar juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Narkotika adalah musuh bersama yang sangat merusak generasi bangsa. BNNP Sumatera Barat tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas peredaran narkotika. Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk terus memberikan informasi dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba," tambahnya.