Tim kemudian melakukan pengawalan terselubung hingga bus tersebut tiba di terminal atau pool ALS Bukittinggi.
Tepat pukul 09.30 WIB, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki.
Mereka adalah AL alias L (41) warga Bireuen, N alias C (24) dari Aceh Utara, dan S alias F (38) yang berasal dari Aceh Timur.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan berbagai modus penyamaran pada tubuh para tersangka.
Pada tersangka N alias C ditemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan di lipatan celana bagian perut dan dibalut dengan lakban hitam.
Tersangka AL alias L menyembunyikan satu paket besar sabu dalam kaos kaki abu-abu yang diletakkan di balik celana dalam.
Sementara pada tersangka S alias F, petugas menemukan tiga paket sabu dengan dua paket disembunyikan di dalam sepatu yang dikenakan dan satu paket lainnya di dalam celana dalam.
Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan terdiri dari satu paket besar narkotika golongan I jenis sabu yang dibalut dengan lakban hitam, dua paket besar narkotika golongan I jenis sabu yang juga dibalut dengan lakban hitam, serta tiga paket sedang narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.