opini

Menjaga Integritas Pilkada 2024 Melalui Penegakan Hukum yang Tegas

Kamis, 7 November 2024 | 16:00 WIB
Therry Gutama (Foto: Dok Pribadi)



3. Pengajuan Laporan ke Bawaslu





Laporan pelanggaran diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten atau kota atau provinsi, sesuai dengan Lokasi. Laporan ini harus diajukan dalam waktu tertentu setelah pelanggaran terjadi.





Laporan pelanggaran Pilkada disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran Pilkada.





Pilkada yang baik mencakup berbagai aspek untuk memastikan pemilihan kepala daerah berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel.





Mengedukasi diri tentang hukum bukan hanya sekedar menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi pada keberhasilan Pilkada yang demokratis dan berintegritas. (*)





Penulis: Dr (Can) Therry Gutama, SH, MH., Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe (Jaksa Madya)


Halaman:

Tags

Terkini

Gunung dan Wisata Masa Depan

Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Jembatan Cinta-nya Rasuna Said

Senin, 3 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Berani Jujur Hebat

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:59 WIB

Nestapa Perundungan di Sekolah

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:30 WIB

Lautaro Martínez dan Dua Asis Messi

Kamis, 16 Juli 2026 | 20:09 WIB

Meluruskan Kesalahan Fatal Jam Gadang

Sabtu, 6 Juni 2026 | 18:14 WIB