3. Pengajuan Laporan ke Bawaslu
Laporan pelanggaran diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten atau kota atau provinsi, sesuai dengan Lokasi. Laporan ini harus diajukan dalam waktu tertentu setelah pelanggaran terjadi.
Laporan pelanggaran Pilkada disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran Pilkada.
Pilkada yang baik mencakup berbagai aspek untuk memastikan pemilihan kepala daerah berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel.
Mengedukasi diri tentang hukum bukan hanya sekedar menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi pada keberhasilan Pilkada yang demokratis dan berintegritas. (*)
Penulis: Dr (Can) Therry Gutama, SH, MH., Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe (Jaksa Madya)