Menjaga Integritas Pilkada 2024 Melalui Penegakan Hukum yang Tegas

Photo Author
Therry Gutama, Sumbardaily.com
- Kamis, 7 November 2024 | 16:00 WIB
Therry Gutama (Foto: Dok Pribadi)
Therry Gutama (Foto: Dok Pribadi)




1. Penyelenggara Pemilu yang meliputi anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, Panwaslu Propinsi, Panwaslu Kabupaten Kota, Panwas Kecamatan, jajaran sekretariat dan petugas pelaksana lapangan lainnya;





2. Peserta pemilu yaitu Pengurus Partai Politik, Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden, Calon Anggota DPR, DPD, DPRD, Pasangan Calon Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Tim Kampanye;





3. Pejabat Tertentu seperti PNS, anggota TNI, anggota Polri, pengurus BUMN/BUMD, Gubernur/pimpinan Bank Indonesia, Perangkat Desa, dan badan lain lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;





4. Profesi Media cetak/elektronik, Pelaksana Pengadaan Barang, Distributor;





5. Pemantau dalam negeri maupun asing;





6. Masyarakat pemilih, pelaksana survei, hitungan cepat, dan umum yang disebut sebagai setiap orang.





Jika dikelompokkan maka ada empat jenis pelanggaran dalam Pilkada. Antara lain:


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Therry Gutama

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gunung dan Wisata Masa Depan

Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Jembatan Cinta-nya Rasuna Said

Senin, 3 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Berani Jujur Hebat

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:59 WIB

Nestapa Perundungan di Sekolah

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:30 WIB

Lautaro Martínez dan Dua Asis Messi

Kamis, 16 Juli 2026 | 20:09 WIB

Meluruskan Kesalahan Fatal Jam Gadang

Sabtu, 6 Juni 2026 | 18:14 WIB
X