Menjaga Integritas Pilkada 2024 Melalui Penegakan Hukum yang Tegas

Photo Author
Therry Gutama, Sumbardaily.com
- Kamis, 7 November 2024 | 16:00 WIB
Therry Gutama (Foto: Dok Pribadi)
Therry Gutama (Foto: Dok Pribadi)




7. Perbuatan yang dilakukan oleh calon gubernur, calon bupati, calon wali kota dan partai politik atau pimpinan partai politik yang mengundurkan diri dan menarik calonnya dalam penyelenggaraan Pemilu yang telah berjalan, diatur dalam pasal 191 dan 192





8. Perbuatan melanggar ketentuan pemilihan lainnya yang dilakukan oleh KPU, KPPS, PPS dan Panwas yang diatur dalam pasal 193, 193A, pasal 194, pasal 195, pasal 197, pasal 198 dan 198A.





Tahapan pelaporan telah terjadinya tindak pidana Pilkada beberapa langkah prosedural yang harus diikuti oleh pihak yang merasa dirugikan atau menemukan pelanggaran yaitu:





1. Pengumpulan Bukti





Pihak yang merasa dirugikan atau menemukan adanya pelanggaran harus mengumpulkan bukti yang cukup kuat. Bukti tersebut bisa berupa dokumen, saksi, rekaman video, atau foto yang mendukung klaim adanya pelanggaran.





2. Pembuatan Laporan





Setelah bukti dikumpulkan, langkah selanjutnya adalah membuat laporan resmi tentang pelanggaran tersebut. Laporan ini biasanya berisi detail tentang siapa yang melakukan pelanggaran, jenis pelanggaran, waktu, dan tempat kejadian.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Therry Gutama

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gunung dan Wisata Masa Depan

Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Jembatan Cinta-nya Rasuna Said

Senin, 3 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Berani Jujur Hebat

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:59 WIB

Nestapa Perundungan di Sekolah

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:30 WIB

Lautaro Martínez dan Dua Asis Messi

Kamis, 16 Juli 2026 | 20:09 WIB

Meluruskan Kesalahan Fatal Jam Gadang

Sabtu, 6 Juni 2026 | 18:14 WIB
X