Menjaga Integritas Pilkada 2024 Melalui Penegakan Hukum yang Tegas

Photo Author
Therry Gutama, Sumbardaily.com
- Kamis, 7 November 2024 | 16:00 WIB
Therry Gutama (Foto: Dok Pribadi)
Therry Gutama (Foto: Dok Pribadi)



Selain itu penegakkan hukum tindak pidana Pilkada selalu berkaitan dengan tiga hal utama, yaitu kesiapan lembaga-lembaga penegak hukum, penyelesaian perkara atau sengketa, serta efektifitas sistem penegakkan hukum dalam Peraturan Perundang undangan Pemilu.





Secara teoritik perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang dan diancam dengan pidana namun dilanggar, hal ini biasanya juga disebut sebagai “Delik”.





Sebelum membahas terlalu jauh, maka sebaiknya kita berkenalan terlebih dahulu dengan dasar hukum pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di Indonesia yaitu:






  1. UU 1/2015;




  2. UU 8/2015;




  3. UU 10/2016;




  4. UU 6/2020, UU NO 6/2020 tentang Penetapan PERPU NO 2/2020 tentang Perubahan Ke-3 Atas UU 1 / 2015 tentang Penetapan PERPU NO 1 / 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU;




  5. PKPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan;




  6. PKPU 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan;




  7. PKPU 14/2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan





Sedangkan di Aceh juga terdapat Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan.





Kemudian Kep KIP Aceh Nomor 7 tahun 2024 tentang Tahapan dan jadwal pemilihan, Kep KIP Aceh Nomor 33 tahun 2024 tentang Pedoman teknis Kampanye pemilihan, Kep KIP Aceh Nomor 39 tahun 2024 tentang perubahan Kep KIP Nomor 35 tahun 2024 tentang Pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan.





Dalam pemilihan kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan keputusan seperti kegiatan-kegiatan, serta program di desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain misalnya ikut serta dalam kegiatan kampanye.





Demikian juga, alon kepala daerah yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana sebagai calon kepala daerah.





Selain itu subjek atau pelaku tindak pidana yang lainnya adalah subjek hukum (pelaku) tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yaitu:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Therry Gutama

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gunung dan Wisata Masa Depan

Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Jembatan Cinta-nya Rasuna Said

Senin, 3 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Berani Jujur Hebat

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:59 WIB

Nestapa Perundungan di Sekolah

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:30 WIB

Lautaro Martínez dan Dua Asis Messi

Kamis, 16 Juli 2026 | 20:09 WIB

Meluruskan Kesalahan Fatal Jam Gadang

Sabtu, 6 Juni 2026 | 18:14 WIB

Terpopuler

X