1. Pelanggaran Kode Etik Pilkada
Pelanggaran kode etik dalam Pilkada adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggaraan pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu/Pilkada.
Rekomendasi terkait penanganan atas pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada diteruskan oleh Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
2. Pelanggaran Administrasi Pilkada
Pelanggaran administrasi dalam Pilkada adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan.
Rekomendasi terkait penanganan atas pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada diteruskan oleh Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatan.
3. Pelanggaran Administrasi Bersifat TSM
Pelanggaran administrasi dalam Pilkada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masih (TSM).