Menjaga Integritas Pilkada 2024 Melalui Penegakan Hukum yang Tegas

Photo Author
Therry Gutama, Sumbardaily.com
- Kamis, 7 November 2024 | 16:00 WIB
Therry Gutama (Foto: Dok Pribadi)
Therry Gutama (Foto: Dok Pribadi)



1. Pelanggaran Kode Etik Pilkada





Pelanggaran kode etik dalam Pilkada adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggaraan pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu/Pilkada.





Rekomendasi terkait penanganan atas pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada diteruskan oleh Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).





2. Pelanggaran Administrasi Pilkada





Pelanggaran administrasi dalam Pilkada adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan.





Rekomendasi terkait penanganan atas pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada diteruskan oleh Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatan.





3. Pelanggaran Administrasi Bersifat TSM





Pelanggaran administrasi dalam Pilkada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masih (TSM).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Therry Gutama

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gunung dan Wisata Masa Depan

Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Jembatan Cinta-nya Rasuna Said

Senin, 3 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Berani Jujur Hebat

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:59 WIB

Nestapa Perundungan di Sekolah

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:30 WIB

Lautaro Martínez dan Dua Asis Messi

Kamis, 16 Juli 2026 | 20:09 WIB

Meluruskan Kesalahan Fatal Jam Gadang

Sabtu, 6 Juni 2026 | 18:14 WIB
X